Permen ESDM 12/2026: Perubahan WIUP, WIUPK dan Izin Pertambangan Rakyat

Pembaruan regulasi, 4 November 2026. Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026, yang mengubah Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. JDIH ESDM mencatat penetapan pada 8 Oktober 2026 dan pengundangan pada 13 Oktober 2026, dengan status berlaku.

Bagi calon pelaku usaha, langkah awalnya adalah mengenali jalur perizinan yang sesuai: pengajuan wilayah pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau usaha jasa pertambangan. Istilah yang mirip dapat merujuk pada kebutuhan hukum yang berbeda.

Ringkasan perubahan yang perlu dicermati

Perubahan mencakup pemberian wilayah dengan cara prioritas, proses verifikasi, serta pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ringkasan berikut perlu dibaca bersama Permen ESDM 18/2025 dan ketentuan terkait yang tetap berlaku.

1. Pertimbangan pemberian WIUP dan WIUPK prioritas

Pasal 19A mengatur pertimbangan WIUP prioritas berupa potensi geologi, manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja daerah. Kedekatan wilayah dengan masyarakat serta peningkatan nilai tambah atau hilirisasi dapat menjadi pertimbangan tambahan. Pasal 39A mengatur pertimbangan WIUPK prioritas, termasuk kedekatan wilayah dengan masyarakat.

Jalur prioritas tetap memerlukan pemenuhan kriteria pemohon dan evaluasi. Penyebutan “prioritas” tidak berarti setiap perusahaan berhak langsung memperoleh wilayah.

2. Verifikasi administratif: pahami batas 14 hari kalender

Pasal 29 mengatur verifikasi permohonan WIUP mineral logam atau batubara prioritas melalui kanal resmi Kementerian dan OSS. Verifikasi administratif pada ayat (3) diberi waktu paling lama 14 hari kalender. Jika tidak ada keputusan dalam jangka tersebut, Menteri berwenang menentukan permohonan untuk verifikasi lanjutan.

Jangka ini bukan janji penerbitan izin dalam 14 hari. Ketentuan tersebut juga tidak sebaiknya digeneralisasi menjadi tenggat semua proses WIUPK, IPR, atau IUJP.

3. WPR dan IPR mempunyai tahapan tersendiri

Pasal 73–75 mengatur usulan WPR oleh gubernur, penetapan oleh Menteri, dan dokumen pengelolaan sebelum penerbitan IPR. Batas usulan WPR adalah 100 hektare per blok; batas IPR berbeda, yakni maksimal 5 hektare bagi perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi. NIB di bidang pertambangan juga dipersyaratkan.

Ketentuan keselamatan, lingkungan, reklamasi, pengawasan, serta fasilitasi persetujuan terkait turut diatur dalam Pasal 76 dan 76A. Penetapan wilayah tidak dapat dipahami sebagai izin otomatis untuk memulai seluruh kegiatan.

Apa bedanya dengan IUJP?

Jangan menyamakan kebutuhan memperoleh wilayah atau izin menambang dengan kebutuhan menjadi penyedia jasa bagi perusahaan tambang. Untuk menentukan jalur yang tepat, jelaskan terlebih dahulu siapa pemilik kegiatan, lokasi pekerjaan, jenis komoditas, dan ruang lingkup kontrak yang akan dilaksanakan.

Apabila perusahaan akan menyediakan jasa pertambangan, baca layanan pendampingan IUJP Konsultanizin.id. Persyaratan IUJP perlu diperiksa tersendiri berdasarkan kegiatan dan subbidang yang dimohonkan.

Bahan awal untuk konsultasi perizinan pertambangan

Agar penelaahan lebih terarah, siapkan informasi berikut:

  • Identitas badan usaha atau calon pemohon dan NIB, apabila sudah tersedia.
  • Jenis kegiatan: menambang, mengolah, atau menyediakan jasa.
  • Komoditas, lokasi, serta peta atau koordinat apabila relevan.
  • Dokumen wilayah, izin, atau kontrak kerja yang sudah dimiliki.
  • Tahapan pengajuan saat ini serta surat evaluasi atau catatan perbaikan dari instansi.

Daftar tersebut merupakan bahan pemeriksaan awal, bukan persyaratan resmi yang seragam untuk semua jenis izin. Hasil penelaahan menentukan dokumen lanjutan dan ruang lingkup pendampingan yang dapat diberikan.

Konsultasikan kebutuhan izin sebelum mengajukan

Konsultanizin.id membantu memetakan kebutuhan perizinan dan kesiapan dokumen sesuai kegiatan usaha. Jelaskan rencana pekerjaan Anda agar tim dapat menilai kebutuhan pendampingan, estimasi biaya, dan tahapan yang relevan. Keputusan penerbitan izin tetap berada pada instansi berwenang.

Konsultasi Perizinan Pertambangan

Referensi dan catatan pembacaan

Artikel ini adalah ringkasan informasi dan langkah persiapan, bukan penetapan kelayakan suatu pemohon atau lokasi. Penerapan terhadap rencana usaha tertentu memerlukan pemeriksaan dokumen dan ketentuan terkait.