Bahwa guna menunjang kegiatan operasional badan usaha suatu perusahaan, dibutuhkan tenaga ahli sebagai Tenaga Kerja dalam badan usaha dimaksud. Namun, dengan adanya Pandemi Covid-19, tentu memberikan ketidakpastian perihal proses dimaksud.
Untuk itu dibutuhkan Dukungan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ahli guna diterbitkannya RPTKA, Notifikasi Penggunaan TKA bagi TKA Ahli dan Persetujuan Visa yang akan diajukan oleh badan usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, termasuk catatan untuk mematuhi protokol-protokol yang ada terkait Covid-19.
Untuk informasi lebih lanjut ataupun layanan pengurusan Surat Dukungan Tenaga Ahli (Rekomendasi BKPM), dapat menghubungi konsultanizin.id
Update 12 Oktober 2020, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, maka mulai tanggal 12 Oktober BKPM tidak lagi menerbitkan rekomendasi/dukungan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ahli dan/atau Pimpinan Perusahaan pada masa Covid-19.