Pendirian Badan Usaha

Pendirian Badan Usaha Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri, CV, Persekutuan Perdata, Koperasi, Yayasan.

  1. Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)
    • PT Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Mengenai penanaman modal asing itu sendiri, UU Penanaman Modal mendefinisikannya sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
    • Dalam mendirikan PT PMA, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain Modal dan Bidang Usaha.
    • Modal minimum PT PMA adalah lebih besar dari IDR 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
    • Bidang Usaha PT PMA mengacu kepada Daftar Negatif Investasi (Bidang Usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan). Untuk melihat bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan, dapat klik disini.
  2. Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri (PT. PMDN)
    • PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) pada dasarnya merupakan Perseoran Terbatas yang pemegang sahamnya merupakan badan usaha dan/atau individu yang merupakan 100% dalam negeri, tidak ada unsur modal asing di dalamnya.
    • Mendirikan Badan Usaha PT PMDN termasuk relatif mudah, dengan minimal terdiri dari 2 orang / badan hukum Indonesia.
  3. Pendirian COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
    • Prosedur pendirian CV diatur pada Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD). Mendirikan CV tidaklah rumit. Intinya, setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, untuk selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.
    • Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata meliputi pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran perubahan. Untuk pendaftaran pendirian, harus diawali dengan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Permohonan pendaftaran pendirian diajukan oleh pemohon kepada menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
    • Permenkumham 17/2018 menyebutkan bahwa pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan kepada Menteri melalui SABU. Salah satu syarat pengajuan namanya adalah belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam sistem SABU.
    • Permenkumham 17/2018 berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2018. Dalam jangka waktu 1 tahun sejak diundangkan, CV, Firma, dan persekutuan perdata yang telah melakukan pendaftaran ke pengadilan negeri wajib melakukan pencatatan pendaftaran sesuai peraturan ini. Pencatatan pendaftaran ini diperbolehkan untuk menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar di SABU.
  4. Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap)
    • Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma (Fa) atau pun Persekutuan Komanditer (CV), yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut.
    • persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 hingga Pasal 1652 KUHPerdata.
  5. Pendirian Koperasi
    • Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
      1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
      2. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
      3. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota;
      4. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi; dan
      5. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
  6. Pendirian Yayasan
    • Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota;
    • Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan. Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah senilai Rp 10.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
  7. Perseroan Perseorangan
    • Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dilakukan oleh satu orang (WNI) sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja).

    • PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

    • Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.

    • Usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar

Hubungi kami untuk Informasi lebih lanjut perihal Pendirian Badan Usaha PT PMA, PT PMDN, CV, Persekutuan Perdata, Koperasi dan Yayasan.