Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Izin Usaha Jasa Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi serta Izin Usaha Jasa Konstruksi, merupakan syarat wajib pelaku usaha dalam melakukan pekerjaan ataupun kegiatan bidang usaha konstruksi.
Perusahaan Jasa Konstruksi, pada dasarnya dibagi menjadi 3, yakni:
- Pelaksana;
- Konsultan (Pengawas/Perencana);
- Terintegrasi (EPC).
Kualifikasi dan Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi
- Untuk Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi Pelaksana, klik disini.
- Untuk Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi Konsultasi, klik disini.
- Untuk Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi, klik disini.
Untuk Kualifikasi, Badan Usaha Jasa Konstruksi dibagi menjadi 3 (tiga), yakni Kecil, Menengah dan Besar. Badan Usaha PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA, diwajibkan berkualifikasi Besar.
Info lebih lengkap terkait persyaratan dan biaya dapat menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut melalui form kontak kami