Masterlist (Fasilitas Penanaman Modal) adalah fasilitas yang meliputi:
- Pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Masuk dan Pembebasan dan/atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;
- Pembebasan dan/atau penundaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Masuk dan Pembebasan dan/atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut perihal layanan pengurusan Masterlist (Fasilitas Penanaman Modal).