Penyalur Alat Kesehatan
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, No. 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan, Penyalur Alat Kesehatan hanya dapat dilakukan oleh PAK (Penyalur Alat Kesehatan), Cabang PAK, dan Toko Alat Kesehatan.
Izin Penyalur Alat Kesehatan pada dasarnya dibagi menjadi beberapa kategori:
- Alkes Elektromedik
- Radiasi;
- Non Radiasi.
- Alkes non Elektromedik
- Steril;
- Non Steril
- Produk Diagnostik Invitro.
Adapun Izin Utama yang wajib di peroleh oleh Penyalur Alat Kesehatan adalah Rekomendasi Teknis Sarana dan Prasarana Dari Dinas Kesehatan Provinsi Setempat, serta Izin Penyalur Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut perihal layanan pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dengan cara yang mudah, cepat dan terjamin.