Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Kantor Perwakilan Perdagangan Perusahaan Asing, Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas
Kantor perwakilan di Indonesia dibagi menjadi 4, yakni:
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA);
- Kantor Perwakilan Perdagangan Perusahaan Asing (KP3A);
- Kantor Perwakilan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing);
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas (KPPA MIGAS).
KPPA
KPPA berfungsi untuk:
- Mengawasi, bekerja sama, mengatur, berkoordinasi dan mewakili perusahaan induk atau cabangnya di luar negeri.
- Mempersiapkan pembentukan dan pengembangan perusahaan milik asing di Indonesia.
KPPA tidak diizinkan untuk:
- Menjadi anggota manajemen perusahaan, cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
- Memperoleh penghasilan melalui penjualan atau pembelian transaksi dan sumber lainnya di Indonesia.
KP3A
Ada tiga jenis KP3A, yakni:
- Agen penjualan, yang berfungsi melakukan kerja sama dan aktivitas promosi;
- Agen manufaktur, yang berfungsi melakukan dan mengadakan survei pasar; dan
- Agen pembelian, yang berfungsi dan bertugas mengawasi serta menjalin kerja sama.
BUJKA
Berbeda halnya dengan KP3A dan KPPA, BUJKA dapat melakukan proyek di Indonesia dengan catatan adanya Kerjasama Operasi antara BUJKA dengan perusahaan konstruksi lokal (100% milik orang Indonesia). Serta wajib memiliki persyaratan-persyaratan khusus sesuai UU Jasa Konstruksi dan peraturan kementerian.
KPPA MIGAS
(KPPA Migas) adalah kantor yang didirikan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di negara lain sebagai perwakilannya di Indonesia, yang bergerak di subsektor minyak dan gas bumi. Kantor perwakilan ini dapat dipimpin oleh perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing. Sama halnya dengan kantor perwakilan lainnya, KPPA Migas wajib memiliki Izin KPPA Migas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jika ingin melaksanakan kegiatannya di Indonesia.
pengurusan izin untuk kantor perwakilan yang berada pada subsektor ini harus disertai dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut perihal persyaratan dan biaya.