Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Badan usaha penunjang tenaga listrik, diwajibkan untuk memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Pada dasarnya, badan usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi :
- Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
- Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
- Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- Penelitian dan pengembangan;
- Pendidikan dan pelatihan;
- Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik;
- Sertifikasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik;
- Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
- Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
Kualifikasi dan Klasifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Untuk Kualifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, klik disini.
Untuk klasifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, klik disini.
Persyaratan
Persyaratan Administratif
- Akta pendirian badan usaha termasuk perubahannya;
- Penetapan badan usaha sebagai badan hukum dari Kemenkumham termasuk penetapan akta perubahannya;
- Nomor pokok wajib pajak badan usaha;
- Neraca keuangan;
- Surat keterangan domisili badan usaha;
- Fotokopi identitas pemohon;
- Struktur organisasi badan usaha;
Persyaratan Teknis
- Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha. Setiap penanggung jawab teknik dokumen yang harus ada adalah:
- Sertifikat kompetensi yang dimiliki dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terakreditasi;
- Surat penunjukan dari Penanggung jawab badan usaha sebagai penanggungjawab teknik dan pegawai tetap;
- Surat pernyataan bekerja penuh waktu dari penanggung jawab teknik;
- Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik;
- Fotokopi identitas penanggung jawab teknik
- Tenaga teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi dan bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha. Setiap tenaga teknik dokumen yang harus ada adalah:
- Sertifikat kompetensi yang dimiliki dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terakreditasi;
- Surat penunjukan dari Penanggung jawab badan usaha sebagai tenaga teknik dan pegawai tetap;
- Surat pernyataan bekerja penuh waktu dari tenaga teknik;
- Daftar riwayat hidup tenaga teknik;
- Fotokopi identitas tenaga teknik.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut terkait layanan pengurusan SBUJPTL dan IUJPTL.