Merek, paten, dan hak cipta melindungi objek yang berbeda. Pelaku usaha sering menyebut semua kebutuhan ini sebagai “paten merek” atau “daftar HKI”. Padahal, pemilihan jalur yang tepat dimulai dari apa yang ingin dilindungi: identitas barang/jasa, solusi teknis, karya, atau tampilan produk.
Panduan ini membantu Anda memetakan kebutuhan sebelum menyiapkan permohonan melalui layanan pengurusan KI/HKI Konsultanizin.id.
Perbedaan merek, paten, hak cipta dan desain industri
| Jenis KI | Objek utama | Contoh kebutuhan usaha |
|---|---|---|
| Merek dagang | Tanda pembeda untuk barang. | Nama produk makanan atau identitas merek pakaian. |
| Merek jasa | Tanda pembeda untuk jasa. | Nama layanan konsultasi, pendidikan, atau perawatan. |
| Paten/paten sederhana | Invensi atau solusi teknis yang memenuhi syarat. | Teknologi alat, proses, atau pengembangan teknis. |
| Hak cipta | Ekspresi karya yang telah diwujudkan. | Buku, foto, video, materi pelatihan, atau program komputer. |
| Desain industri | Tampilan estetis produk yang memenuhi ketentuan. | Bentuk kemasan atau desain produk. |
Merek dagang dan merek jasa: pilih berdasarkan kegiatan
Merek dagang digunakan pada barang, sedangkan merek jasa pada jasa yang diperdagangkan. Satu bisnis dapat memiliki keduanya. Sebagai contoh, usaha dapat menjual produk bermerek sekaligus menyediakan layanan dengan identitas yang sama; pemetaan kelas dan uraian barang/jasanya tetap perlu diperiksa.
Merek terdaftar dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang. Sebelum mengajukan, lakukan penelusuran awal serta tinjau daya pembeda dan kemungkinan persamaan dengan merek lain. Tidak ditemukannya nama yang sama persis bukan jaminan permohonan diterima.
Nama PT, NIB dan domain bukan pengganti merek
Pengesahan nama perusahaan, kepemilikan domain, akun media sosial, atau NIB tidak sama dengan pendaftaran merek. Simpan bukti penggunaan identitas usaha, tetapi tetap petakan kebutuhan pendaftaran merek untuk barang dan jasa yang benar-benar dijalankan.
Paten: untuk invensi teknis, bukan nama bisnis
Paten pada prinsipnya mensyaratkan kebaruan, langkah inventif, dan penerapan dalam industri. Paten sederhana mempunyai kriteria tersendiri bagi invensi baru atau pengembangan produk/proses yang memenuhi ketentuan. Pemilihan jenis permohonan bergantung pada substansi teknis, bukan sekadar keinginan mencari proses yang lebih cepat.
Jangka pelindungan paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana 10 tahun, dihitung sejak tanggal penerimaan; keduanya tidak dapat diperpanjang. Pemegang paten juga perlu memperhatikan kewajiban pemeliharaan sesuai ketentuan.
Persiapannya dapat mencakup deskripsi, klaim, abstrak, gambar, serta dokumen inventor dan pemohon. Klaim menentukan ruang lingkup pelindungan yang dimohonkan sehingga memerlukan penyusunan yang cermat. Bahas riwayat publikasi, penjualan, pameran, atau pengungkapan sebelum pengajuan karena dapat memengaruhi penilaian kebaruan.
Hak cipta: lahir otomatis, pencatatan membantu pembuktian
Hak cipta pada prinsipnya timbul ketika ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan bukan syarat lahirnya hak, tetapi surat pencatatan merupakan bukti awal kepemilikan. Hak cipta melindungi ekspresi karya; ide bisnis yang belum diwujudkan tidak otomatis memperoleh pelindungan hanya karena dijelaskan sebagai “konsep”.
Periksa siapa pencipta dan siapa pemegang hak. Jika karya dibuat oleh pihak lain atau pemohon adalah perusahaan, siapkan dasar kepemilikan atau pengalihan yang relevan. Bukti proses pembuatan, publikasi, serta perjanjian dapat membantu menelusuri asal hak.
Apakah logo usaha dapat dicatatkan sebagai hak cipta?
Pasal 65 UU Hak Cipta membatasi pencatatan seni lukis berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa maupun lambang organisasi atau badan hukum. Karena itu, jangan menganggap pencatatan hak cipta dapat menggantikan pemeriksaan dan pendaftaran merek.
Bagaimana dengan desain produk?
Desain industri berfokus pada penampilan estetis, sedangkan paten berfokus pada invensi teknis. Dalam satu produk, nama merek, tampilan, dan teknologi dapat memerlukan pemeriksaan yang berbeda. Desain industri juga mensyaratkan kebaruan; riwayat pengungkapan perlu ditelaah sebelum mengajukan.
Checklist sebelum konsultasi KI/HKI
- Tentukan aset: nama produk/jasa, teknologi, karya, atau desain.
- Tentukan pemilik: perorangan atau badan usaha; bedakan pencipta/inventor dari calon pemegang hak.
- Siapkan bahan awal: merek dan daftar barang/jasa, ringkasan invensi, contoh ciptaan, atau gambar desain.
- Catat riwayat: penggunaan, pengungkapan, publikasi, pengalihan, dan pengajuan sebelumnya.
- Tentukan kebutuhan: permohonan baru, perpanjangan, perubahan data, atau tindak lanjut permohonan.
Untuk invensi atau dokumen yang masih rahasia, sampaikan kebutuhan secara umum terlebih dahulu dan sepakati mekanisme pertukaran dokumen sebelum mengirim uraian teknis lengkap.
Ketentuan yang perlu dijadikan rujukan
Pendaftaran merek merujuk UU Nomor 20 Tahun 2016 beserta perubahannya serta aturan pelaksana, termasuk Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek. Untuk paten, periksa UU Nomor 13 Tahun 2016 beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 65 Tahun 2024, dan ketentuan permohonan yang berlaku. Hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014.
Tarif PNBP dan proses dapat berubah. Biaya konsultasi sebaiknya memisahkan biaya resmi dari biaya jasa dan menjelaskan apakah penyusunan teknis, tanggapan pemeriksa, perpanjangan, atau pemeliharaan termasuk dalam penawaran.
Konsultasikan pelindungan aset usaha Anda
Belum yakin harus mendaftarkan merek, mengajukan paten, atau mencatatkan ciptaan? Konsultanizin.id membantu memetakan kebutuhan, kesiapan dokumen, serta lingkup pendampingan. Lihat layanan merek, paten, hak cipta dan desain industri. Untuk usaha baru, tersedia pula layanan pendirian PT/PT PMA/CV.
Konsultasikan Merek, Paten & Hak Cipta
Sumber resmi
- DJKI: pengenalan merek dan merek dagang dan jasa.
- Permenkum Nomor 5 Tahun 2026.
- DJKI: pengenalan paten dan kompilasi regulasi paten.
- DJKI: pengenalan hak cipta dan modul pencatatan ciptaan.
- DJKI: desain industri.
Ditinjau 4 November 2026. Jenis pelindungan dan persyaratan akhir ditentukan berdasarkan objek serta kondisi permohonan.
