Jasa Pengurusan KI/HKI: Merek, Paten, Hak Cipta & Desain Industri

Jasa pengurusan Kekayaan Intelektual (KI/HKI) untuk membantu pelaku usaha memetakan pelindungan merek, invensi, karya, dan desain produk. Konsultanizin.id mendampingi persiapan dokumen serta administrasi permohonan sesuai kebutuhan.

Mulai dengan menjelaskan aset yang ingin dilindungi: nama produk, identitas jasa, teknologi, karya kreatif, atau tampilan produk. Setiap objek mempunyai jalur yang berbeda.

Cakupan layanan kekayaan intelektual

Pendaftaran merek dagang dan merek jasa

Pendampingan penelusuran awal merek, pemetaan kelas serta uraian barang/jasa, persiapan identitas pemohon dan etiket merek, serta administrasi pengajuan dan pemantauan status. Pengurusan perpanjangan atau perubahan data dapat dibahas sesuai kebutuhan.

Penelusuran awal membantu mengidentifikasi risiko; hasilnya bukan jaminan bahwa merek akan diterima. Permohonan tetap melalui pemeriksaan DJKI.

Paten dan paten sederhana

Penelaahan awal kebutuhan pelindungan invensi serta koordinasi penyiapan deskripsi, klaim, abstrak, gambar, identitas inventor, dan dokumen kepemilikan. Pendampingan teknis disesuaikan dengan bidang teknologi dan kompleksitas invensi.

Nama bisnis atau logo tidak diajukan sebagai paten. Untuk invensi teknis, sampaikan ringkasan kebutuhan dahulu; pengiriman rincian rahasia dikoordinasikan setelah mekanisme kerahasiaan disepakati.

Pencatatan hak cipta

Pendampingan administrasi pencatatan ciptaan yang memenuhi ketentuan, misalnya karya tulis, materi pelatihan, fotografi, video, dan program komputer. Pemeriksaan awal mencakup contoh ciptaan, pencipta, pemegang hak, serta dokumen pengalihan apabila diperlukan.

Hak cipta pada prinsipnya timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan. Pencatatan berfungsi sebagai bukti awal, bukan syarat lahirnya hak. Logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek mempunyai pembatasan pencatatan tersendiri.

Desain industri dan kebutuhan KI lainnya

Pendampingan persiapan pendaftaran tampilan estetis produk, termasuk penelaahan awal gambar dan informasi pengungkapan desain. Kebutuhan pengalihan, lisensi, atau pemetaan aset KI lainnya dapat dikonsultasikan untuk menentukan lingkup pekerjaan yang tepat.

Dokumen awal untuk konsultasi

Kebutuhan Bahan awal
Merek Nama/etiket merek, daftar barang atau jasa, identitas calon pemilik, dan informasi penggunaan merek.
Paten Ringkasan bidang teknologi, masalah dan solusi teknis, identitas inventor/pemohon, serta riwayat pengungkapan. Dokumen teknis lengkap dikoordinasikan setelah konsultasi awal.
Hak cipta Jenis dan contoh ciptaan, identitas pencipta/pemegang hak, informasi publikasi, serta dasar pengalihan bila berbeda.
Desain industri Gambar atau foto desain, identitas pendesain/pemohon, serta tanggal dan bentuk pengungkapan sebelumnya.

Apabila pemohon badan usaha, siapkan dokumen perusahaan dan pihak yang berwenang. Surat kuasa, pernyataan, dokumen prioritas, atau dokumen lainnya ditentukan menurut jenis permohonan.

Tahapan pendampingan

  1. Pemetaan kebutuhan: menentukan objek KI, pemilik yang tepat, serta tujuan pelindungan.
  2. Pemeriksaan awal: menelaah data dan kebutuhan penelusuran, kelas, atau dokumen teknis.
  3. Persiapan dan pengajuan: melengkapi dokumen serta mengoordinasikan permohonan sesuai kewenangan.
  4. Pemantauan: menyampaikan perkembangan dan kebutuhan tindak lanjut dalam lingkup pekerjaan yang disepakati.

Pendampingan administrasi dibedakan dari tindakan sebagai kuasa. Jika permohonan diajukan melalui kuasa Konsultan KI, pelaksanaannya harus melalui Konsultan KI terdaftar sesuai ketentuan. Keputusan pendaftaran atau pemberian hak tetap merupakan kewenangan DJKI.

Biaya dan estimasi waktu

Penawaran disusun berdasarkan jenis KI, jumlah kelas merek atau permohonan, kesiapan dokumen, serta kebutuhan penelusuran dan penyusunan teknis. PNBP resmi dan biaya jasa dijelaskan terpisah. Tanggapan keberatan, banding, sengketa, biaya tahunan paten, atau perpanjangan hanya termasuk apabila dinyatakan dalam penawaran.

Estimasi diberikan setelah ruang lingkup jelas. Bukti penerimaan permohonan tidak sama dengan sertifikat atau keputusan pemberian hak.

Pertanyaan umum

Apakah satu pengajuan melindungi seluruh aset usaha?

Tidak. Merek, invensi, ciptaan, dan desain produk perlu dipetakan sesuai objek dan ketentuan masing-masing.

Apakah nama PT otomatis melindungi merek?

Pendirian badan usaha dan pendaftaran merek merupakan proses berbeda. Pilihan nama perusahaan tetap perlu diikuti pemeriksaan kebutuhan merek.

Apakah bisa menjamin pasti diterima?

Tidak ada jaminan penerimaan. Pendampingan berfokus pada kesiapan dan ketepatan permohonan; penilaian tetap dilakukan instansi berwenang.

Konsultasi merek, paten dan hak cipta

Sampaikan jenis aset, status pemilik, serta apakah sudah pernah diajukan. Untuk merek, tambahkan daftar produk atau jasa yang dijalankan.

Konsultasi KI / HKI

Telepon +62 851-9065-2484 ยท Hubungi Konsultanizin.id

Pelajari perbedaan merek dagang/jasa, paten dan hak cipta sebelum memilih layanan.

Referensi resmi

Ditinjau 4 November 2026.