Panduan diperbarui 4 November 2026. Merencanakan impor besi, baja, atau produk turunannya? Sebelum menentukan jadwal pengiriman, periksa klasifikasi barang, jenis importir, dan dokumen perizinannya. Nama dagang saja belum cukup untuk menentukan persyaratan.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mengadakan sosialisasi ketentuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 15 September 2026. Momentum ini menjadi pengingat bagi importir untuk meninjau persyaratan berdasarkan produk yang benar-benar akan didatangkan.
Dasar aturan impor besi baja yang perlu diperiksa
Permendag Nomor 22 Tahun 2025 mengatur impor barang industri tertentu, termasuk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Untuk pertimbangan teknis, Permenperin Nomor 1 Tahun 2024 mengatur penerbitan Pertek, perubahan, pelaporan, pengawasan, serta sanksi. Kebutuhan dokumen setiap transaksi harus dicocokkan dengan pos tarif, uraian barang, tujuan penggunaan, dan ketentuan yang berlaku ketika permohonan diajukan.
1. Mulai dari HS dan spesifikasi barang
Siapkan katalog, gambar, material, ukuran, fungsi, dan spesifikasi teknis. Cocokkan dengan kode HS delapan digit serta uraian barang pada Indonesia National Trade Repository (INTR). Jika suatu ketentuan memakai penanda “ex”, uraian atau spesifikasinya juga perlu diperiksa. Jangan menyimpulkan kewajiban izin hanya dari sebutan “struktur baja”, “pipa”, atau “pelat”.
2. Periksa profil importir dan tujuan penggunaan
Apakah barang akan dijual kembali atau digunakan sendiri dalam kegiatan produksi? Pemeriksaan status API-U atau API-P, kegiatan usaha, dan peran perusahaan membantu menentukan jalur dokumen yang sesuai. Checklist perusahaan perdagangan tidak sebaiknya langsung disamakan dengan checklist perusahaan industri.
3. Bedakan Pertek, PI, LS, dan SNI
- Pertimbangan Teknis (Pertek): periksa apakah barang dan rencana impornya memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.
- Persetujuan Impor (PI): cocokkan kebutuhan persetujuan dengan ketentuan dan lampiran komoditas yang berlaku.
- Laporan Surveyor (LS): periksa kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis, termasuk tahap pelaksanaannya.
- SNI: telaah secara terpisah apakah produk termasuk dalam ruang lingkup SNI yang diberlakukan wajib.
Keempatnya mempunyai fungsi berbeda. Jangan menganggap satu dokumen otomatis menggantikan seluruh persyaratan lainnya, atau bahwa semua produk baja mempunyai kewajiban yang sama.
Dokumen awal untuk pemeriksaan rencana impor
Untuk konsultasi awal, siapkan:
- NIB dan informasi status importir.
- Uraian produk, usulan HS, katalog, serta spesifikasi teknis.
- Proforma invoice atau daftar rencana barang.
- Jumlah, satuan, tonase, negara asal, dan rencana pelabuhan pemasukan.
- Penjelasan penggunaan barang: dijual kembali, bahan baku, barang modal, atau kebutuhan proyek.
- Dokumen perizinan terkait dan realisasi impor sebelumnya, apabila ada.
Daftar ini adalah bahan penelaahan awal, bukan daftar persyaratan final untuk semua importir. Dokumen tambahan ditentukan setelah ruang lingkup barang dan profil perusahaan diperiksa.
Kesalahan yang sebaiknya dihindari
Periksa konsistensi uraian barang, HS, satuan, dan jumlah antara katalog, invoice, rencana impor, dan dokumen permohonan. Jangan menetapkan jadwal pengapalan hanya berdasarkan perkiraan penerbitan izin. Pastikan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengiriman telah diselesaikan sesuai ketentuan transaksinya.
Butuh bantuan pengurusan Pertek dan PI besi baja?
Konsultanizin.id membantu pemeriksaan awal dokumen, pemetaan kebutuhan perizinan, dan pendampingan pengajuan sesuai ruang lingkup pekerjaan yang disepakati. Estimasi biaya dan waktu diberikan setelah data barang serta perusahaan ditelaah; keputusan dan jumlah yang disetujui merupakan kewenangan instansi terkait.
Konsultasi Pertek & PI Besi Baja
Untuk mempercepat penelaahan awal, sampaikan jenis barang, HS bila tersedia, tonase, status API-U/API-P, dan rencana waktu impor. Pengiriman dokumen lebih lanjut dapat dikoordinasikan setelah kebutuhan awal dipahami.
Pertanyaan umum
Apakah semua besi baja wajib Pertek dan PI?
Kewajiban perlu ditentukan dari HS, uraian dan spesifikasi, profil importir, serta ketentuan atau pengecualian yang berlaku. Jangan menggunakan satu jawaban untuk seluruh barang.
Apakah artikel ini mengumumkan aturan impor baru September 2026?
Tidak. Artikel ini merupakan panduan pemeriksaan perizinan dengan konteks sosialisasi resmi September 2026, bukan pernyataan bahwa seluruh aturan impor diganti pada bulan tersebut.
Lihat juga halaman kontak Konsultanizin.id untuk menghubungi tim kami.
Sumber resmi
- Ditjen Daglu: sosialisasi 15 September 2026.
- Permendag Nomor 22 Tahun 2025.
- Permenperin Nomor 1 Tahun 2024.
Referensi pemeriksaan HS dan lartas: Indonesia National Trade Repository (INSW).
