Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (Coretax)

Yth. Klien Konsultanizin.id,

Kami ingin menginformasikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang dikenal sebagai Coretax. Peraturan ini ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Tujuan utama dari PMK ini adalah untuk memperbarui sistem administrasi perpajakan agar lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional.

KEMUDAHAN

Beberapa kemudahan yang akan dinikmati oleh Wajib Pajak melalui implementasi Coretax antara lain:

  1. Registrasi yang Lebih Mudah: Pendaftaran dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless) melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dengan validasi data yang terintegrasi (single source of truth).
  2. Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account): Tersedianya akun yang dapat diakses secara daring melalui Portal Wajib Pajak, memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
  3. Penyeragaman Jatuh Tempo Pembayaran: Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya, memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.
  4. Penggunaan Deposit Pajak: Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak, menghindarkan dari risiko keterlambatan pembayaran.
  5. Kemudahan Permohonan Fasilitas PPh: Proses permohonan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dipermudah tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF), sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria yang ditentukan.
  6. Satu Kode Billing untuk Beberapa Jenis Setoran Pajak: Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak, meningkatkan efisiensi pembayaran.
  7. Fitur Prepopulated dalam Pelaporan SPT: Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated, yang tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, 22, 23, 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.
  8. Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.

Sebagai penyedia layanan konsultasi dan sertifikasi terkemuka di Indonesia, Konsultanizin.id siap membantu Anda dalam memahami dan memanfaatkan perubahan ini. Tim ahli kami akan memastikan bahwa bisnis Anda tetap patuh terhadap peraturan perpajakan terbaru dan dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem Coretax.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi terkait implementasi PMK Nomor 81 Tahun 2024, silakan hubungi tim kami melalui kontak yang tersedia di situs wPMK 81 Tahun 2024eb kami.

Salam hormat,

Tim Konsultanizin.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.