Perubahan Ketentuan ITAS dan ITAP

Sehubungan dengan adanya SURAT EDARAN NOMOR IMI-0315.GR.01.01 TAHUN 2023 tentang IMPLEMENTASI LAYANAN IZIN TINGGAL PASCA PENETAPAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL, bersama ini diinformasikan sebagai berikut:

  1. Menyampaikan untuk pemyesuaian untuk layanan altus itk menjadi itas, permohonan mulai tanggal 02 november 2023 :
  2. Persyaratan pma sudah dengan aturan baru untuk yaitu minimal saham 10 milliar
  3. Lansia/silver hair dengan penjamin sudah dengan aturan baru. Yaitu bukti penghasilan/tunjangan 3000 US$ per bulan
  4. Rumah kedua sudah aturan baru, yaitu komitmen menabung di bank milik negara 130.00 US$ atau pembelian properti rusun/apartment senilai 1.000.000 US$
  5. Pma dengan penjamin (non golden visa), bagi yg telah memegang itas/itap pma atau pengajuan sebelum tanggal 02 nov 2023 , persyaratannya untuk seluruh layanannya hingga 31 desember 2024 masih menggunakan aturan lama
    Minimal saham :
    • itas pma merangkap direksi komisaris minimal 1 milliar
    • itas pma tidak merangkap jabatan minimal 1,125 miliar
    • itap pma merangkap direksi komisaris minimal 1 miliar
    • itap pma tidak merangkap jabtaan minimal 10 milliar
  6. Setelah 31 desember 2024 semua syarat pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan baru (permen 22/2023)
  7. Yang telah memegang itas/itap lansia dengan penjamin atau telah mengajukan sebelum tanggal 02 nov 2023 diberikan kemudahan boleh memilih persyaratan sesuai ketentuan lama atau baru
  8. Yang telah memegang itas/itap rumah kedua atau telah mengajukan sebelum tanggal 02 nov 2023 diberikan kemudahan boleh memilih persyaratan sesuai ketentuan lama atau baru