Dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023, maka prosedur pengajuan alih status izin tinggal (baik ITK menjadi ITAS maupun ITAS menjadi ITAP) kini tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Investasi/BKPM, termasuk pengajuan Rekomendasi alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta rekomendasi alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Berbeda dengan sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021, bahwa setiap Orang Asing yang melakukan penanaman modal dan ingin mengajukan alih status Izin Tinggal Keimigrasian harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Investasi/BKPM.
Demikian diinformasikan untuk dapat dilakukan penyesuaian.