PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Pelaksanaan PKKPR yang merupakan perizinan dasar dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik.
Berkaitan dengan PKKPR yang terbit otomatis berdasarkan Pasal 181, kini harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Atas dasar itu, mohon sekiranya dapat memastikan dokumen yang disubmit merupakan dokumen yang tepat, guna dapat diterbitkannya PKKPR sesegera mungkin.
Untuk informasi dan bantuan pengurusan Pasal 181 PKKPR, mohon jangan ragu untuk dapat menghubungi kami.