Kewajiban Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri di SIINAS

Berkaitan dengan surat No. B/135/M-IND/IND/VI/2022 tertanggal 30 Juni 2022, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri Diwajibkan untuk menyampaikan data sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri dan Informasi lain.

Untuk Periode Semester 1 tahun 2022, penyampaian laporan dimaksud paling lambat adalah tanggal 1 Agustus 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.