Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kini sistem Online Single Submission (OSS) menjadi berbasis risiko.
Uji coba OSS Berbasis Risiko disediakan tanggal 2-30 Juni 2021 bagi Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB. Uji coba dapat digunakan untuk mendaftar Hak Akses bagi pengguna baru, dapat menghasilkan draft Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS) dan/atau Izin, namun belum bisa digunakan untuk pemilik Hak Akses di sistem OSS 1.1 dan tidak bisa digunakan untuk mengurus perizinan berusaha. Data yang masuk dalam uji coba akan dihapus oleh sistem.
Selanjutnya, OSS berbasis risiko akan diterapkan dan dilaksanakan mulai tanggal 2 Juli 2021.