Bahwa dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu pengecualian perizinan tata niaga impor Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, atas dasar itu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/218/2020, tentang ALAT KESEHATAN, ALAT KESEHATAN DIAGNOSTIK IN VITRO, DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA YANG DIKECUALIKAN DARI PERIZINAN TATA NIAGA IMPOR DALAM RANGKA PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Kepmenkes HK.01.07/MENKES/218/2020 by Konsultan Izin on Scribd
Untuk informasi lebih lanjut perihal pengurusan izin Penyalur Alat Kesehatan dan Izin Edar PKRT atau Produk Alkes lainnya. Segera hubungi kami.