Berdasarkan pengumuman dan ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berkaitan dengan Covid-19, Harap diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Layanan izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pengembalian status pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS ) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP ) yang habis masa berlaku
Orang asing pemegang ITAS dan pemegang ITAP dan/atau IMK yang masa berlakunya telah berakhir dan berada di luar negeri, yang telah memiliki surat persetujuan dari Kementerian/Lembaga Teknis dan dalam rangka penyatuan keluarga, agar masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi setempat, dalam waktu paling lama 60 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini.
Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang akan masuk kembali ke wilayah Indonesia wajib mengajukan visa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS ), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP ) yang masih berlaku
Orang Asing pemegang ITK, ITAS dan ITAP yang masih berlaku dan berada di Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembalian status pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), Izin Tinggal Terbatas (ITAS ) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Pemegang ITK
a) Orang Asing pemegang ITK yang telah memperoleh ITKT, dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan ITK sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia.
b) Orang asing yang telah memperpanjang ITK sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat mengajukan alih status menjadi ITAS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a) wajib dilakukan dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini.
d) Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a), b) dan c) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang ITAS
a) Orang Asing pemegang ITAS yang telah memperoleh ITKT dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal berdasarkan ITAS sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Orang asing yang telah memperpanjang ITAS sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat mengajukan alih status menjadi ITAP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Orang Asing pemegang ITAS yang telah memperoleh ITKT dan tidak dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini.
d) Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang ITAP
a) Orang asing pemegang ITAP yang telah memperoleh ITKT dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal berdasarkan ITAP sebelumnya.
b) Orang asing pemegang ITAP yang telah memperoleh ITKT dan tidak dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini.
c) Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival)
Orang Asing pemegang VKSK yang telah memperoleh ITKT, dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan VKSK sebelumnya sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir dan belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia.
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib dilakukan dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini.
Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang Bebas Visa Kunjungan
Orang Asing pemegang BVK yang telah memperoleh ITKT, wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini.
Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS ) yang sudah memiliki teleks visa
Orang asing pemegang ITK dan ITAS yang sudah memiliki telex visa, yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan pemberian ITK dan ITAS kepada kantor imigrasi setempat tanpa meninggalkan wilayah Indonesia dan tanpa mengajukan visa kepada perwakilan RI di luar negeri.
ITK dan ITAS sebagaimana dimaksud pada angka 1) diberikan setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya visa pada kantor Imigrasi setempat sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Biaya visa sebagai mana dimaksud pada angka 2) dibayar dengan mengunakan jenis layanan VKSK dan VITAS Saat Kedatangan dengan terlebih dahulu membuat Billing Simponi sebagai dasar pembayaran.
Bukti pembayaran PNBP VKSK dan VITAS Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dianggap sebagai Bukti Telah Memiliki Visa.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami kembali. Atau mengakses informasi di maksud pada halaman imigrasi.go.id