Peraturan Keimigrasian Terbaru efektif 13 Juli 2020

Berdasarkan pengumuman dan ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berkaitan dengan Covid-19, Harap diperhatikan hal-hal sebagai berikut: Layanan izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.